Pengumuman Pailit dan Rapat Kreditur Pertama – ALBERTUS FELEMON SOMA
PENGUMUMAN PAILIT
DAN UNDANGAN RAPAT KREDITUR PERTAMA
Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2009 atas permohonan pailit yang diajukan oleh:
“Bayu Hanjoko”, beralamat di Jalan Kebon Jeruk No. 24, Bandung yang untuk tindakan hukum ini diwakili oleh Sonji, S.H., dan V.B. Ronny Hutabarat, S.H., pada kantor hukum Sonji, S.H. & Partners beralamat di Komplek Ruko Jl. Batu Nunggal Indah IV No. 67 Bandung, selanjutnya disebut “Pemohon Pailit”
Terhadap
“Albertus Felemon Soma”, beralamat di Jalan Maribaya No. 7 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya disebut “Termohon Pailit”
Yang amarnya berbunyi antara lain:
Mengadili:
Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon;
Menyatakan ALBERTUS FELEMON SOMA, beralamat di Jalan Maribaya No. 7 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangat Sdr. MARYANA, S.H., LL.M Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Sdr. MUHAMMAD ISMAK, S.H. Kurator yang berkantor pada Ismak Advocaten yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II C No. 17, Jakarta Selatan 12810 sebagai Kurator;
Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 19/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2009 ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Rapat Kreditur Pertama akan diadakan pada:
Hari/tanggal: Rabu, 10 Juni 2009, Pukul 10.00 WIB
Bertempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lt. 3
Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kantor Pajak dan Para Kreditor pada:
Hari/tanggal: Rabu, 24 Juni 2009
Rapat Verifikasi Pajak dan Pencocokkan Piutang akan diadakan pada:
Hari/tanggal: Rabu, 8 Juli 2009, pukul 10.00 WIB
Bertempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lt. 3
Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
Untuk itu, para kreditur agar menyampaikan tagihan dengan bukti yang cukup pada setiap hari/jam kerja pada Kantor Kurator dengan alamat Jalan Tebet Barat Dalam II C No. 17, Jakarta Selatan 12810, Telp. 021-835 1877, Fax. 021-8309 115 paling lambat Rabu, 24 Juni 2009.
Demikian pengumuman ini berlaku sebagai undangan bagi debitur, para kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.
Jakarta, 1 Juni 2009
Kurator Albert Felemon Soma (dalam pailit)
Ttd.
MUHAMMAD ISMAK, S.H.
Sumber: Harian Seputar Indonesia, 1 Juni 2009.