Pengumuman Pailit dan Rapat Kreditur Pertama – ALBERTUS FELEMON SOMA

Posted on Juni 1, 2009. Filed under: Informasi & Pengumuman |

PENGUMUMAN PAILIT

DAN UNDANGAN RAPAT KREDITUR PERTAMA

Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2009 atas permohonan pailit yang diajukan oleh:

Bayu Hanjoko”, beralamat di Jalan Kebon Jeruk No. 24, Bandung yang untuk tindakan hukum ini diwakili oleh Sonji, S.H., dan V.B. Ronny Hutabarat, S.H., pada kantor hukum Sonji, S.H. & Partners beralamat di Komplek Ruko Jl. Batu Nunggal Indah IV No. 67 Bandung, selanjutnya disebut “Pemohon Pailit

Terhadap

Albertus Felemon Soma”, beralamat di Jalan Maribaya No. 7 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya disebut “Termohon Pailit

Yang amarnya berbunyi antara lain:

Mengadili:

Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon;

Menyatakan ALBERTUS FELEMON SOMA, beralamat di Jalan Maribaya No. 7 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Pailit dengan segala akibat hukumnya;

Menunjuk dan mengangat Sdr. MARYANA, S.H., LL.M Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

Mengangkat Sdr. MUHAMMAD ISMAK, S.H. Kurator yang berkantor pada Ismak Advocaten yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II C No. 17, Jakarta Selatan 12810 sebagai Kurator;

Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;

Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 19/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2009 ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Rapat Kreditur Pertama akan diadakan pada:

Hari/tanggal:      Rabu, 10 Juni 2009, Pukul 10.00 WIB

Bertempat:         Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lt. 3

Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat

Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kantor Pajak dan Para Kreditor pada:

Hari/tanggal:      Rabu, 24 Juni 2009

Rapat Verifikasi Pajak dan Pencocokkan Piutang akan diadakan pada:

Hari/tanggal:      Rabu, 8 Juli 2009, pukul 10.00 WIB

Bertempat:         Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lt. 3

Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat

Untuk itu, para kreditur agar menyampaikan tagihan dengan bukti yang cukup pada setiap hari/jam kerja pada Kantor Kurator dengan alamat Jalan Tebet Barat Dalam II C No. 17, Jakarta Selatan 12810, Telp. 021-835 1877, Fax. 021-8309 115 paling lambat Rabu, 24 Juni 2009.

Demikian pengumuman ini berlaku sebagai undangan bagi debitur, para kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.

Jakarta, 1 Juni 2009

Kurator Albert Felemon Soma (dalam pailit)

Ttd.

MUHAMMAD ISMAK, S.H.

Sumber: Harian Seputar Indonesia, 1 Juni 2009.

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.