Kisruh Obligasi FREN-Dua Pemegang Obligasi Anak FREN Ajukan Kasasi

JAKARTA. Dua pemegang obligasi Mobile-8 Telecom Finance Company B.V. tak mau tinggal diam setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mereka kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kedua pemohon itu: Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami sedang menyusun memori kasasinya,” ujar Tommi Siregar, kuasa hukum Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited, Minggu (14/6).
Sayang, Tommi belum mau blak-blakan soal isi pertimbangan hukum dalam kasasi yang akan mereka ajukan tersebut. “Nanti sajalah pada saat didaftarkan,” kilahnya. Yang pasti, memori kasasi akan memuat kesalahan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Sedikit kilas balik, keduanya mengajukan PKPU karena yakin FREN bisa membayar utang pokok, bunga, dan denda obligasi. Sebab bisnis telekomunikasi masih menjanjikan. Mereka mengajukan PKPU agar restrukturisasi obligasi Mobile-8 BV berjalan.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang mereka ajukan atas PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN), induk Mobile-8 B.V.
Dalam putusannya 9 Juni lalu, Majeli Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Java Investment dan Precise karena keduanya tidak berhak mengajukan PKPU lantaran tak memenuhi syarat yang dibuat dengan penerbit obligasi.
Misalnya, pemohon tidak mewakili minimal 25% pemegang obligasi. Java Investment dan Precise hanya punya obligasi Mobile-8 B.V. senilai US$ 200.000 dari total nilai obligasi US$ 100 juta. Kedua pemohon juga tidak melaporkan pengajuan PKPU secara tertulis ke DB Trustee Hong Kong Limited, wali amanat obligasi. Java dan Precise pun tak memberikan nota tertulis kepada penerbit obligasi.
Kuasa hukum FREN Duma Hutapea tak mau berkomentar soal pengajuan kasasi ini. “Saya sedang acara keluarga,” elaknya. Namun, sebelumnya Duma mengaku puas dengan keputusan hakim.
Menurut laporan keuangan FREN, Mobile-8 B.V. menerbitkan obligasi dalam bentuk guaranted senior notes senilai US$ 100 juta pada 15 Agustus 2007. Surat utang ini menawarkan bunga 11,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada 1 Maret 2013 nanti.
Nah, permohonan PKPU Java dan Precise muncul setelah FREN meminta restrukturisasi obligasi Mobile-8 B.V. Restrukturisasi ini dilakukan setelah perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo itu tak mampu membeli kembali (buy back) obligasi anak usahanya setelah penjualan saham FREN kepada Jerash Investment, tahun lalu.
Lamgiat Siringoringo KONTAN