PT Bangkit kasasi lawan Quantum

Posted on Juni 15, 2009. Filed under: Berita |

Senin, 15/06/2009 01:00 WIB

PT Bangkit kasasi lawan Quantum

JAKARTA: PT Bangkit Ragananda mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan perusahaan itu terhadap PT Quantum Futures International.

“Ya, kasasi. Alasannya pertimbangan hakim menolak kepailitan salah,” ujar Duma Hutapea, salah satu kuasa hukum PT Bangkit, kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, kata Duma, menyebutkan bahwa PT Quantum selaku termohon pailit masih mampu membayar utangnya.

Padahal, menurut dia, dalam kepailitan tidak dilihat mampu atau tidak, tetapi apakah ada dua kreditur di mana salah satunya telah jatuh tempo dan sifatnya sederhana.

“Semua unsur ini terpenuhi dan termohon pailit bahkan mengakui utangnya. Yang perlu diketahui lagi termohon telah dikeluarkan paksa dari gedung sewa pada 10 juni 2009 karena tidak mampu bayar uang sewa yang dijadikan dasar permohonan pailit,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Bangkit mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Quantum karena adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam permohonan pailitnya, PT Bangkit mengklaim PT Quantum mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih Rp737,125 juta.

Utang itu timbul akibat perjanjian sewa-menyewa gedung kantor seluas 1.470 m2 yang terletak di Menara Imperium lantai 21, HR Rasuna Said, Kuningan.

Pemohon juga menyertakan kreditur lainnya, yaitu Perhimpunan Penghuni Menara Imperium (PPMI) dengan tagihan Rp93,590 juta dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No.3/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Akan tetapi, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap dalam sidang pembacaan putusan bulan lalu, menolak permohonan pernyataan pailit tersebut.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat termohon tidak dalam keadaan berhenti membayar utangnya kepada pemohon.

Pasalnya, termohon sudah membayar kewajibannya kepada pemohon dengan melakukan pembayaran secara cicilan Rp233,075 juta pada 4 Februari 2009.

Termohon, menurut majelis hakim, pada saat diajukannya permohonan pernyataan pailit tidak dalam keadaan berhenti membayar, di mana termohon dengan tegas menyatakan kesediaannya menerima denda atas keterlambatan pembayaran.

“Perusahaannya masih operasional dan masih diharapkan mampu membayar utang-utangnya, dengan demikian termohon tidak dalam keadaan insolvensi,” mengutip dari salinan putusan majelis hakim.

Sementara itu, Presdir PT Quantum, Gamal Putra, menyambut positif putusan majelis hakim yang menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Bangkit terhadap perusahaannya.

“Alhamdulillah kami masih mendapatkan keadilan dari majelis hakim di sini [pengadilan niaga],” ujarnya kepada Bisnis, terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Gamal menyebutkan pihaknya hanya terlambat membayar sewa ruangan di Menara Imperium itu selama 2 bulan, yakni untuk periode 10 Januari 2009 hingga 9 April 2009.

“Cuma karena telat 2 bulan, mereka mengajukan pailit. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa selama sekitar 4 tahun kita telah menyewa ruangan dan membayar sewa sekitar Rp8 miliar,” katanya.

Dia mengaku untuk periode 10 Oktober 2008 hingga 9 Januari 2009, pihaknya telah membayar tagihan sewa kantor sebesar Rp441 juta, dengan membayar memakai uang deposit.

Gamal menjelaskan untuk periode 10 Januari 2009 hingga 9 April 2009, pihaknya memang baru membayar sewa Rp233,075 juta, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sekitar Rp200 juta.

Oleh Elvani Harifaningsih

Sumber: Bisnis Indonesia, 15 Juni 2009

bisnis.com

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.