Pengumuman Proses Pembubaran: PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit)
PENGUMUMAN PROSES PEMBUBARAN
PT SENI KRIYA KAYU (DALAM PAILIT) &
PEMBERITAHUAN PINDAH ALAMAT KURATOR
Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 142 ayat (1e) dan ayat (2), Pasal 147 ayat (1a) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) dengan ini kami mengumumkan Penetapan Hakim Pengawas No. 02/HP/IV/2009-03/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg (“Penetapan”) yang amarnya berbunyi antara lain sebagai berikut:
MENETAPKAN:
- 1. Mengabulkan permohonan Kurator PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit) untuk seluruhnya;
- 2. Menyatakan harta PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit) berada dalam keadaan insolvensi;
- 3. Menyatakan PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit) dalam proses pembubaran sebagai perseroan
- 4. Menunjuk dan mengangkat Kurator Andrian Kusumawardhana, S.H., PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit) sebagai likuidator PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit);
- 5. Menentukan biaya likuidasi dan jasa likuidator dibebankan kepada harta (boedel) pailit;
- 6. Menetapkan penetapan ini berlaku sampai dengan selesai.
Bahwa selanjutnya, sebagai konsekuensi hukum dari dimulainya keadaan insolvensi dan akibat adanya Penetapan mengenai proses pembubaran PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit) (“Debitor Pailit”) sebagai perseroan, maka Kami akan melikuidasi Debitor Pailit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai proses pembubaran dan pelikuidasian sebuah Debitor pailit sebagai perseroan, dipersilahkan menghubungi Kurator cum Likuidator yang kini telah pindah alamat ke:
Firma Hukum MahekaWardhana
Tamara Square Kav. 7, Jl. Colombo No. 26 Yogyakarta – 55821
Phone/Fax: 0274 – 546 536. E-mail: law@maheka.com
Bahwa adapun mengenai tata cara pengajuan tagihan dan batas akhir pengajuan tagihan para kreditor, telah diumumkan oleh Kami dalam surat kabar ini pada tanggal 23 Februari 2009.
Demikian pengumuman tentang proses pembubaran PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit) dan tentang pindah alamat Kurator ini berlaku bagi Debitor Pailit, para Kreditor dan Pihak lain yang berkepentingan.
Yogyakarta, 24 Juni 2009
Kurator cum Likuidator
PT Seni Kriya Kayu (dalam pailit)
TTD.
ANDRIAN KUSUMAWARDHANI, S.H.
sumber: Harian Kompas, 24 Juni 2009.