Rasico Industry Dipailitkan
Kamis, 25/06/2009 00:55 WIB
Rasico Industry dipailitkan
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Panda Trading Indonesia terhadap PT Rasico Industry karena terbukti perusahaan itu mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Mengabulkan permohonan pemohon [PT Panda],” ujar Reno Listowo, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pailit PT Rasico, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan permohonan pailit yang diajukan PT Panda terhadap PT rasico telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri atau permohonan dari krediturnya.
Pada proses pemeriksaan perkara, kata majelis hakim, PT Rasico telah mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, di mana perusahaan itu tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada PT Panda selaku pemohon pailit dan kepada para kreditur lainnya.
Pada 12 Mei 2009, ucap majelis hakim, dua kreditur PT Rasico lainnya, yang diwakili kuasa hukumnya John Sidi Sibadutar, menyampaikan permohonan untuk tidak memeriksa dan mengadili perkara permohonan pailit yang diajukan PT Panda terhadap PT Rasico.
Sementara itu, kuasa hukum PT Panda, Willing Learned, belum bisa memberikan komentar terkait dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pailit yang diajukannya.
Dia hanya menyebutkan bahwa permohonan pailit terhadap PT Rasico ini diajukan pihaknya karena adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih yang nilainya mencapai US$64.000.
Selain itu, pemohon menyertakan beberapa kreditur lainnya dalam permohonan itu, a.l. PT Perfecta Textile dengan tagihan Rp400 juta, PT Bank Mega Tbk Rp10 miliar, dan PT Semesta Bara Energi sekitar Rp4,8 miliar.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com