Fit-U Garment ajukan pailit
Senin, 29/06/2009 01:09 WIB
Fit-U Garment ajukan pailit
Kesulitan keuangan yang dialami perusahaan akibat imbas krisis global
JAKARTA: PT Fit-U Garment Industry, perusahaan garmen yang berbasis di Bandung, diketahui mengajukan permohonan pailit secara sukarela melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan itu diajukan menyusul kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional dan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
“Permohonan memailitkan diri sendiri ini merupakan satu-satunya jalan yang bisa dilakukan karena Fit-U sudah tidak beroperasi lagi sejak 1 April lalu, sementara kewajiban kepada karyawan dan kreditur cukup besar,” kata Ignatius Supriadi, kuasa hukum PT Fit-U, kepada Bisnis, kemarin.
Permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Fit-U, ucap Ignatius, merupakan wujud dari tanggung jawab moral perusahaan yang sudah berdiri sejak 1978 itu terhadap sekitar 1.400 karyawan dan kepada para kreditur.
PT Fit-U, ungkapnya, mempunyai kewajiban yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur seperti pemasok dan beberapa bank a.l. Citibank, HSBC, Rabobank, serta Bank Chinatrust.
Perusahaan ini, tuturnya, tercatat mempunyai kewajiban yang nilainya mencapai Rp15 miliar kepada para pemasok dan sekitar US$8 juta berupa akumulasi utang pokok kepada keempat bank tersebut.
Ignatius mengungkapkan kesulitan keuangan yang dialami perusahaan garmen tersebut tidak lepas dari imbas krisis perekonomian global yang mengguncang dunia sejak beberapa waktu lalu.
“Akibat krisis global, perusahaan jadi kesulitan keuangan karena tidak ada order. Pemegang saham sudah berupaya menyuntik modal, tetapi hal itu tidak membantu karena kondisinya sudah semakin berat sampai akhirnya berhenti beroperasi,” jelasnya.
Jalan keluar
Dengan mengajukan permohonan pernyataan pailit secara sukarela ini, sambungnya, pihaknya berharap mendapatkan jalan keluar untuk memenuhi kewajiban kepada para karyawan dan kreditur.
Lebih lanjut, dia menilai di luar negeri permohonan pailit sukarela merupakan hal yang wajar, guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada para kreditur. Sementara, lanjutnya, di Indonesia terkadang banyak orang yang masih beranggapan bahwa permohonan pailit sukarela sebagai suatu hal yang tabu.
Di bagian lain, dia menyebutkan perusahaan itu hanya mempunyai kewajiban pada karyawan dan kreditur.
Sementara, tuturnya, untuk kewajiban pajak sekitar Rp200 juta sudah dibayarkan oleh perusahaan itu dengan adanya pembayaran pajak di muka yang nilainya justru mencapai Rp600 juta.
“Kami justru surplus pembayaran pajak. Kewajiban kami sekitar Rp200 juta dan kami sudah membayar pajak di muka sekitar Rp600 juta. Sehingga, nanti malah ada restitusi pajak,” paparnya.
Saat ini, proses pemeriksaan permohonan pailit ini tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rabu pekan ini, sidang yang dipimpin majelis hakim Maryana rencananya dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan dari para kreditur dan bukti-bukti dari pemohon pailit.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Maryana meminta klarifikasi dari beberapa kreditur PT Fit-U, yakni dari HSBC, Citibank, Rabobank, dan Bank Chinatrust, guna menegaskan ada tidaknya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut.
Majelis hakim berpendapat permintaan klarifikasi mengenai adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih ini bertujuan untuk memenuhi asas kehati-hatian dalam proses pemeriksaan perkara.
Permohonan pernyataan pailit secara sukarela seperti yang diajukan PT Fit-U melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sebenarnya bukanlah untuk yang pertama kalinya terjadi.
Tahun lalu, PT Peony Blanket Industry Indonesia juga pernah mengajukan permohonan pailit secara sukarela pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyusul kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional, akibat serbuan produk China. (elvani.harifaningsih@bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
bisnis.com
butuh info perhitungan biaya di bisnis konveksi dan harga mesin2 konveksi, cari di tempat saya aza
http://supercosting.wordpress.com
http://www.konveksi.info.com
sigit
Februari 17, 2010