Pelelangan melalui situs Online

Posted on Juli 9, 2009. Filed under: Artikel |

Pelelangan melalui situs online, bisakah ini diterapkan dalam kasus kepailitan?

oleh Muhammad Faiz Aziz

Dalam tulisan ini, saya tidak akan berpanjang lebar menjelaskan mengenai apa itu lelang, bagaimana aturannya, dan sebagainya. Saya yakin para praktisi hukum dna kurator sudah mengetahui aturan tersebut.

Nah..yang ingin saya bahas adalah praktek lelang itu sendiri. Rahasia umum yang beredar adalah apabila kurator, bank, lembaga keuangan non bank hendak melelang barang di kantor lelang negara, selalu ada mafia dalam pelelangan itu sendiri. Tentunya, dampaknya harga barang yang hendak dijual adalah lebih rendah yang diharapkan dan akan merugikan penjual barang tersebut.

Terkait dengan masalah kepailitan, lelang melalui kantor lelang negara acapkali kurang berjalan mulus alias gagal mencapai tujuannya. Lalu, diselenggarakanlah lelang di bawah tangan yang metode dan cara pelelangan (baca: penjualannya) berada di tangan kurator, dengan pengawasan dari kreditur. Cara yang satu ini ternyata lebih berhasil alias harga yang didapatkan dari hasil penjualan cukup tinggi.

Namun, apakah pernah terpikirkan untuk melakukan lelang secara online? Atau apakah para kurator, likuidator, bank dan paktisi hukum pernah menggunakan cara lelang online ini? Di Amerika dan bahkan dunia kita tahu yang namanya e-bay, yaitu sebuah situs lelang besar dunia asal Amerika Serikat. E-Bay menjadi mediator untuk mempertemukan penjual dan pembeli.  Barang yang dijual pun bermacam-macam bahkan termasuk aset harta pailit.

Bagaiamana dengan Indonesia? Apakah ada situs semacam ini? Sepengetahuan saya ada 3 (mungkin saja lebih) yaitu www.lelang.com, www.citralelang.com, dan www.swinde.com.  Situs ini mirip dengan E-Bay dan melelang segala macam barang termasuk barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Para pelelang (kurator, bank, likuidator, pengacara) saya kira bisa memanfaatkan fasilitas online auction ini sebagai salah satu cara untuk memperoleh harga yang memuaskan demi pengembalian tagihan utang kepada kreditur. Keputusan mengenai cara lelang di bawah tangan itu sendiri adalah berada di tangan Anda. Apa yang dijelaskan di sini adalah sebuah masukan atau input mengenai cara pelelangan yang dapat dilakukan disamping secara pelelangan fisik (tatap muka).

Bila anda ada komentar dan masukan, silakan! Masukan dan komentar anda tentunya saya yakin bisa menjadi pertimbangan untuk reformasi di bidang pelelangan dan reformasi di bidang kepailitan. Salam.

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.