Crown Cabut Pengajuan Pailit TPI

Posted on Juli 16, 2009. Filed under: Berita |

Kamis, 16/07/2009 00:27 WIB

Crown cabut pengajuan pailit TPI
Adanya tagihan tetap tidak diakui

JAKARTA: Crown Capital Global Limited, perseroan yang berkedudukan di British Virgin Islands, mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukannya terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, ketua majelis hakim Elly Mariani membacakan surat tertanggal 14 Juli 2009 perihal permohonan pencabutan pailit terhadap TPI yang diajukan Crown Capital melalui kuasa hukumnya, Ibrahim Senen.

Dengan adanya permohonan pencabutan perkara tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menghentikan proses pemeriksaan perkara dengan registrasi No.31/PAILIT/2009/PN. NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009.

Kuasa hukum Crown Capital, Ibrahim Senen, tidak menyebutkan secara terperinci alasan pencabutan perkara pailit terhadap TPI itu. Dia hanya mengatakan pencabutan perkara dilakukan karena adanya upaya konsolidasi antara kedua pihak.

“Kita mau konsolidasi. Ada kabar dari klien yang mengatakan ada pihak yang menghubunginya dan meminta dilakukan konsolidasi,” ujar Ibrahim, kepada Bisnis, kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum TPI, Marx Andryan, mengungkapkan kelegaannya karena akhirnya Crown Capital mencabut permohonan pernyataan pailit.

Namun, Marx menekankan bahwa tagihan yang diklaim Crown Capital tidak mempunyai dasar. TPI, menurutnya, tidak pernah mengakui adanya tagihan seperti yang disebutkan Crown Capital dalam permohonan pailitnya.

Sebelumnya, Crown Capital dalam permohonan pailit terhadap TPI mengklaim bahwa perusahaan itu mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$53 juta (nilai pokok), di luar bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya.

Untuk terpenuhinya unsur-unsur Pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.

Dalam permohonan pailitnya, pemohon menyatakan utang termohon itu timbul sebagai akibat dari adanya penandatanganan subordinated bond purchase agreement (perjanjian pembelian obligasi yang disubordinasi) antara termohon, PT Bhakti Investama sebagai placement agent (agen penempatan) dan arranger (pengatur) sebagaimana dilegalisasi dalam No. 6587/Leg/1996/ Duplo, tertanggal 17 Januari 1997.

Jual beli utang

Dalam perjanjian itu, menurut pemohon, disebutkan mengenai pengaturan penerbitan US$533 juta, subordinated bonds in bearer form (obligasi yang disubordinasi dalam bentuk atas unjuk), yang jatuh tempo pada 2006.

Pada 27 Desember 2004, klaim pemohon, telah diadakan dan ditandatangani debt sale and purchase (perjanjian jual beli utang) antara Fillago Limited dan pemohon, di mana Fillago Limited merupakan pemilik dari subordinated bonds yang diterbitkan berdasarkan subordinated bond purchase agreement.

Pemohon mengklaim sesuai dengan subordinated bond Purchase agreement jo debt sale and purchase agreement jo Sertifikat Obligasi, diketahui secara jelas dan tegas bahwa tanggal jatuh waktu pembayaran atau pelunasan obligasi adalah 24 Desember 2006.

Dengan demikian, termohon berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas subordinated bonds kepada pemohon selaku pemegang dan atau pemilik dari sertifikat obligasi US$53 juta.

Akan tetapi, kata pemohon, termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut. Sebelum mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, pemohon mengaku sudah pernah mengirimkan surat somasi. (elvani@bisnis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.