Mayoritas pengusaha tak paham konsep pailit AKPI gencar sosialisasi UU Kepailitan ke daerah

Posted on Mei 9, 2011. Filed under: Berita |

Online:  Kamis, 31 Maret 2011 | 17:27 wib ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Konsep kepailitan dalam ranah usaha ternyata masih saja minim dipahami oleh pelaku bisnis yang bersangkutan. Sehingga banyak di antara mereka yang justru melakukan berbagai cara agar usahanya tidak dinyatakan pailit, padahal kondisinya memang tidak memungkinkan.

“Sangat banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui dan tidak kenal tentang konsep kepailitan. Mereka hanya beranggapan kepailitan hanya sebagai ketentuan penghentian aktivitas bisnis, padahal sebenarnya tidak. Bisa saja perusahaan tersebut diberikan pilihan restrukturisasi sehingga perusahaan tetap bisa dijalankan,” ungkap Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Ricardo Simanjuntak, usai sosialisasi UU Kepailitan di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis (31/3/2011).

Karena ketidaktahuan tersebut, akhirnya pasar mendekatinya dengan rasa curiga. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang akan diumumkan pailit karena terlilit utang berupaya membatalkannya dengan segala cara, di antaranya dengan menyuap atau lainnya.

“Padahal selalu ada pilihan dalam menyelesaikan satu kasus, apakah dibunuh dengan memailitkan ataukan memperbaiki dengan melakukan restrukturisasi. Dan kurator yang benar bukan membunuh, tapi untuk meningkatkan nilai,” tambah Kurator Senior, William Edward Daniel.

Jika usaha tersebut masih bisa dikembangkan, lanjutnya, biasanya langkah yang diambil tidak dengan memailitkan perusahaan tapi dilakukan restukturirasi. Sementara debitur akan dijadikan pemegang saham. Namun jika perusahaan memang berada pada kondisi serba sulit, jalan yang ditempuh adalah dengan menyatakan pailit. Perusahaan kemudian diberhentikan, setelah itu bisa menjual seluruh aset dan selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan usaha baru.

“Beruntung tidak berdosa, rugi dan pailit juga tidak berdosa sepanjang pelaku usaha sudah mati-matian mempertahankannya. Yang salah adalah menelantarkan perusahaan yang sedang menderita kerugian,” kata Ricardo.

Untuk itu, AKPI tengah gencar melakukan sosialisasi UU Kepailitan di lima daerah yang memiliki Pengadilan Niaga, di antaranya di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan kepada para pelaku bisnis dan stake holder yang berkepentingan seperti polisi dan kejaksaan, kantor lelang serta perbankan tentang konsep kepailitan dan fungsi kurator.

Terkait jumlah kasus kepailitan yang terjadi di Indonesia, ia mengatakan masih sangat kecil. Bahkan saat krisis 1998, kasus pailit di Indonesia hanya mencapai 198 kasus, sementara di tahun 2009 jumlah kasusnya juga hanya sekitar 79 kasus. Jumlah ini sangat kecil dibanding di Amerika Serikat yang dalam setiap tahunnya mencapai 5.000 kasus di setiap negara bagian.

“Bisa jadi ini karena ketidakmengertian dan minimnya kesadaran pelaku usaha serta mahalnya biaya memailitkan perusahaan, karena biaya untuk mendaftarkan perkara mencapai sekitar Rp40 juta. Dan ini belum termasuk biaya kurator. Selain itu, banyak juga yang beranggapan bahwa pengembalian uang melalui kebijakan kepailitan ini sangat rendah, sehingga perbankan memilih jalan lain,” pungkasnya. kbc6

Sumber:

http://www.kabarbisnis.com/read/2819166

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.