Perbandingan Kepailitan di Indonesia dan AS

Bagi Anda yang hendak mengetahui tentang sekilas perbandingan antara hukum kepailitan di Indonesia dan di Amerika Serikat (AS), berikut di bawah ini kami coba sajikan 2 (dua) buah pendapat perbandingan dari Ricardo Simanjuntak (Ketua Umum AKPI) dan Daniel J. Fitzpatrick (Bankruptcy Reform Specialist dari USAID In ACCE Project). Pendapat dari Ricardo Simanjuntak adalah pendapat yang dikutip dari wawancara harian Bisnis Indonesia dengan dirinya pekan lalu (Minggu I Juni 2009). Sedangkan, pendapat Daniel J. Fitzpatrick dikutip dari makalahnya pada Seminar Nasional tentang Kepailitan pada bulan Oktober 2008 lalu.

Berikut di bawah ini adalah kutipan wawancara harian Bisnis Indonesia dengan Ricardo Simanjuntak:

‘Di Amerika Serikat, Chapter 11 bukan hal tabu’

oleh :

JAKARTA: Istilah Chapter 11 dalam beberapa bulan terakhir menjadi begitu populer di seantero dunia, tidak terkecuali Indonesia. Chapter 11 ini menjadi semacam ‘karantina’ bagi perusahaan di Amerika Serikat yang menghadapi masalah operasional, khususnya keuangan.

Guna mengetahui lebih jauh mengenai Chapter 11 ini, Bisnis baru-baru ini mewawancarai pakar hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak. Berikut petikannya.

Bisakah Anda jelaskan apa Chapter 11 itu?

Chapter 11 adalah salah satu bab atau ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan di AS.

Bab ini pada intinya berfungsi membantu perusahaan yang sedang terancam bangkrut atau pailit, tetapi masih memiliki prospek pada masa datang. Itulah sebabnya mengapa pasal ini disebut dengan bankruptcy protection atau proteksi pailit.

Selain faktor prospek, perusahaan ini juga biasanya punya nilai historis sehingga sangat sayang jika harus dilikuidasi.

Komitmen pemerintah untuk turut menyelamatkan perusahaan tersebut juga menjadi faktor yang dapat memengaruhi perusahaan tadi untuk masuk ke Chapter 11.

Beberapa perusahaan di AS yang masuk Chapter 11 ini antara lain adalah AIG, Chrysler, dan General Motors (GM).

Pasal ini selanjutnya menjadi acuan bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi atau reorganisasi, sehingga menjadi sehat kembali.

Oleh karena itu, di AS, Chapter 11 bukan hal tabu, dan perusahaan yang masuk Chapter 11 bukanlah aib.

Apa preferensi yang didapat perusahaan yang masuk skema proteksi pailit ini?

Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar segala macam tagihan. Mereka diberi fokus untuk melakukan program penyehatan.

Jadi ada masa vakum untuk membayar kewajiban, sampai restrukturisasi berhasil. Jangka waktunya bergantung pada berat ringannya masalah yang dihadapi. Bisa 1 bulan, bisa juga lebih.

Apa saja komponen yang direstrukturisasi?

Biasanya segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya. Antara lain pengurangan tenaga kerja, kantor, pabrik, produk, dan konversi utang menjadi saham.

Apakah ada bab lain yang punya fungsi sejenis?

Ada, yaitu Chapter 13. Chapter ini juga membantu perusahaan untuk merestrukturisasi diri. Bedanya, Chapter 11 khusus untuk perusahaan besar, sedangkan Chapter 13 hanya untuk perusahaan keluarga dan perusahaa kecil.

Lalu, bab mana yang mengatur tentang pailit/likuidasi?

Chapter 7. Bab ini hanya untuk perusahaan yang sudah hancur-hancuran dan sudah tidak punya prospek lagi. Bab ini adalah eksekusi mati bagi perusahaan.

Apakah di Indonesia ada bab yang mirip Chapter 11?

Ada. Yaitu lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bedanya, di PKPU dibentuk semacam kurator atau pengurus yang bertugas mendampingi manajemen perusahaan dalam melakukan restrukturisasi.

Pengurus ini sekaligus berfungsi sebagai pengawas. Sedangkan dalam Chapter 11, proses restrukturisasi dipercayakan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan.

Menurut Anda, mana yang lebih bagus antara PKPU dan Chapter 11?

Masing-masing ada plus minusnya. Di PKPU, plusnya adalah proses restrukturisasi lebih transparan dan terkendali, berkat adanya kurator/pengurus tadi.

Minusnya, proses restrukturisasi cenderung berjalan lamban, karena acap kali terjadi beda pendapat antara kurator dan manajemen perusahaan dalam memandang suatu persoalan.

Adapun Chapter 11 nilai plusnya adalah proses restrukturisasi lebih cepat karena manajemen perusahaan bisa memutuskan sendiri.

Namun kelemahannya adalah, manajemen perusahaan berpotensi lepas kendali karena tidak ada yang mengawasi. AIG menjadi contoh kasusnya. Coba bayangkan, di proses restrukturisasi, di mana mereka dituntut untuk merampingkan diri dengan memangkas berbagai biaya, manajemen kok malah membagi-bagikan bonus.

Apakah perusahaan yang masuk Chapter 11 pasti berhasil melakukan restrukturisasi?

Umumnya berhasil, tetapi ada juga yang gagal. Mereka yang gagal ini bahkan bisa masuk ke Chapter 7 jika hasil restrukturisasinya justru lebih buruk dari keadaan sebelum mereka masuk Chapter 11. Apalagi jika pemerintah sudah ‘gerah’ dan tidak mau lagi mendukung mereka. Mereka biasanya langsung ‘dibunuh’.

Pewawancara: Afriyanto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Coba bandingkan dengan pendapat Daniel J. Fitzpatrick pada Seminar Nasional kepailitan 2008 lalu.
Di dalam makalahnya, Daniel menggambarkan bagaimana sistem kepailitan di AS dan juga membandingkannya dengan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.