RUU Pengadilan Niaga
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan Niaga
Eksistensi Pengadilan Niaga di Indonesia telah ada sejak tahun 1998 pada saat krisis moneter melanda Negara Indonesia melalui PERPU No. 1 Tahun 1998 yang kemudian disahkan dengan UU No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan ( UU mana kemudian diganti dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU). Keberadaan Pengadilan Niaga ini tidak lepas dari tuntutan kebutuhan perangkat hukum yang dapat menyelesaikan sengketa di bidang komersial.
Sejak terbentuknya hingga saat ini, Pengadilan Niaga sudah menangani dan menyelesaikan banyak kasus khususnya di bidang Kepailitan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Keberadaan lembaga ini tidak bisa dinafikan memiliki peran yang sangat besar dalam dunia peradilan dan penyelesaian perselisihan di bidang komersial. Namun, dasar hukum atas keberadaan Pengadilan Niaga ini masih tersebar di peraturan perundang-undangan kepailitan dan HAKI, serta belum diatur di dalam UU tersendiri. Selain itu, kompetensi dan kewenangan Pengadilan Niaga saat ini masih sebatas dalam penanganan dan penyelesaian kasus di bidang kepailitan dan HAKI. Padahal, kasus-kasus di bidang komersial cukup luas cakupannya. Alhasil, terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dijawab tentang apakah pengadilan niaga telah memiliki karakteristik kelembagaan yang telah memenuhi persyaratan dalam mengadili perkara-perkara di bidang perniagaan.
Sehubungan dengan yang dikemukakan singkat di atas dan sehubungan dengan rekomendasi yang ditawarkan oleh Cetak Biru dan Rencana Aksi tentang Pengadilan Niaga yang dibuat oleh Tim Pengarah Pengadilan Niaga, Indonesia Anti Corruption & Commercial Court Enhancement (In ACCE) Project berinisiatif menyusun RUU tentang Pengadilan Niaga yang melibatkan beberapa stakeholder terkait diantaranya Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Advokat, Kurator, LSM, akademisi, dan media. Dan kegiatan terkini yang dilakukan adalah rapat pembahasan tim yang menghasilkan RUU Pengadilan Niaga versi terakhir dan Notulen Rapat dalam membahas permasalahan fundamental tentang keberadaan Pengadilan Niaga di Indonesia.
Sebagai bagian dari program peningkatan pengadilan niaga, tim berupaya membuka kesempatan sebanyak-banyaknya kepada publik dalam memberikan masukan terhadap RUU. Jika setiap individu mengajukan komentar serius, panitia akan berupaya mempertimbangkan komentarnya dan menjelaskannya secara tertulis perlakuan atas komentar yang diberikan. Apabila anda selesai menjawab pertanyaan dalam tabel tentang berbagai permasalahan yang tersedia, mohon mengirimkannya ke alamat email: ruu.p.niaga@gmail.com atau fax ke 021-3983 3047 atau pos ke alamat Indonesia ACCE Project d.a Menara BDN Lt. 7, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta-10340 . Masukan dan atau tanggapan dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2009.
Besar harapan kami bahwa masukan-masukan dari anda dapat memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi peningkatan dan reformasi kelembagaan pengadilan niaga di Indonesia.
Notes:
Disamping melalui web blog ini, RUU Pengadilan Niaga juga disosialisasikan melalui situs hukumonline.com. Anda bisa melihat pada tayangan banner di pojok kanan bawah dari website tersebut.